BUPATI SERAHKAN PIAGAM PENGHARGAAN LUNAS PBB – P2

Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., Selasa (03/08/2021), pukul 08.00 WIB menyerahkan Piagam Penghargaan Lunas Pembayaran PBB P-2 (Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) kepada para Camat se-Kabupaten Tulungagung dan beberapa Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dalam acara PBB P-2 ini Bupati hadir bersama Kepala Bappeda Tulungagung, Kepala BPKAD Tulungagung, Sekretaris Bapenda Tulungagung dan Asisten Administrasi Umum Kabupaten Tulungagung.

Menurut Ketua Panitia Kegiatan Agus Pamungkas, penerima piagam ini adalah desa atau kelurahan dengan capaian prestasi lunas tercepat di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung dan kecamatan dengan capaian prestasi lunas secara keseluruhan di wilayahnya.

“Pada Pekan Panutan tahun ini kita gelar bersamaan dengan HUT RI Ke-76, karena Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengadakan Program Bebas Denda Pajak Daerah pada bulan Agustus 2021”.

Adapun pemberlakuan bebas denda berlaku kepada wajib pajak yang mengalami keterlambatan sehingga terkena sanksi administrasi sebesar 2% per bulan. Program ini berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Bupati Tulungagung dalam acara ini menyerahkan piagam penghargaan atas capaian lunas PBB P-2 Tahun 2020. Bupati berharap ini bisa menjadi agenda tahunan. Acara ini sebagai wujud penghargaan kepada petugas pemungut tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa atas kinerja dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran PBB-P2, pemerintah daerah terus berinovasi dan hadir lebih dekat kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajaknya. Di tahun 2021 pembayaran tunai PBB-P2 bisa melalui beragam tempat seperti melalui Bank, Kantor Pos, BUMDes. Sementara non tunai dapat melalui aplikasi online shop, maupun aplikasi e-money lainnya. (Nug/Prokompim)

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!